Sunday, November 6, 2011

Warga Negara dan Negara

KATA PENGANTAR


 Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, sehingga semua harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan kepada  Dosen Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Sehingga saya dapat mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan dalam materi maupun cara pembuatan karya ilmiah ini.
            Saya menyadari sekali dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari tahap kesempurnaan dan masih banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun hal-hal lain yang berhubungan didalam penyusunan makalah ini.  Maka dari itu besar harapan saya kepada dosen serta teman-teman sekalian yang telah membaca makalah ini, jika ada kritik dan saran  yang bisa membangun mohon beri tahu saya dilain waktu.
Semoga dalam penyusunan makalah ini memiliki banyak manfaat, baik untuk saya pribadi, teman-teman, serta orang yang telah membaca makalah ini, untuk bisa meningkatkan sosial dikehidupan yang bermasyarakat ini.


Bogor,    November 2011

                                                                                                         Shandy Dafitra H.        

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Semakin meningkatnya populasi manusia disuatu negara maka semakin banyak juga perilaku-perilaku masyarakat yang sewenang-wenang sehingga dapat melanggar hukum, maka dari itu rakyat yang harus mengetahui dan memahami pengertian akan warga negara dan negara. Dengan demikian pemerintah disuatu negara wajib memberikan suatu fasilitas pendidikan untuk warga negara untuk memberikan wawasan dan pengetahuan akan sikap warga negara terhadap negaranya.
1.2.    Maksud dan Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Soft Skill, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari bagaimana sikap warga Negara terhadap negaranya.
b. Peka terhadap masalah-masalah di suatu negara
c. Mentaati dan mengetahui peraturan yang harus dipatuhi warga negara terhadap negaranya.
.

1.3.   Teori
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

1.4.   Metodologi
1.4.1.      Metode yang saya pakai dalam penyusunan masalah ini adalah metode secara observasi langsung berdasarkan kenyataan yang berada di Indonesia.
1.4.2.      Selain metode diatas saya juga mengambil informasi atau bahan dari Internet untuk mempermudah saya mengembangkan isi dari makalah ini.
1.5.   Kasus
Dalam penyusunan makalah ini saya mengambil kasus tentang sikap warga negara terhadap negaranya. Setelah melihat dua tahun terakhir hingga saat ini, negara Indonesia telah mengalami banyak masalah, bukan hanya dari segi alam namun faktor manusia pun mempengaruhi masalah-masalah tersebut, keberadaan hukum di Indonesia telah banyak dilanggar oleh warga negaranya sendiri, seperti bom bunuh diri, korupsi, penipuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan banyak lagi. Dari kejadian-kejadian tersebut, itu semua disebabkan karena keberadaan warga negara Indonesia yang masih belum paham akan keberadaan peraturan negara yang berlaku di negaranya tersebut.
Dengan demikian pemerintah wajib memberikan pelajaran, wawasan, dan himbauan kepada seluruh warga negaranya untuk mengetahui akan pengertian, fungsi warga negara dan negaranya.

Pengertian Warga Negara dan Negara secara pribadi
Setelah membaca artikel-artikel tentang Warga Negara dan Negara melalui internet dan buku, saya dapat menyimpulkan pengertian dari Warga Negara maupun Negara. Menurut saya Warga Negara adalah sekelompok manusia yang berada  pada satu Negara yang mempunyai tujuan yang sama dan diatur oleh hokum yang ada di Negara tersebut.
Sedangkan Negara sendiri adalah suatu wadah yang mempunyai rakyat, peraturan, pemerintahan, dan wilayah. Warga Negara dan Negara adalah satu kesatuan yang tidak mungkin terpisahkan, karena unsur terjadinya Negara ialah harus memiliki warga negara.



BAB II
PEMBAHASAN

 


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-  adanya perintah atau larangan
-  perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.      menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-  hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-  hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu   perjanjian antar negara
-  hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.      menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-  hukum tertulis, yang terbagi atas
1.      hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.      hukum Tertulis tak dikodifikasikan
                            -  hukum tak tertulis
2.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-  hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-  hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-  hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-  hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-           anggotanya


3.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-  Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-  Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-  hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
4.      Memuat “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-  hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-  hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
5.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-  hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian


6.      menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-  hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap   seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
7.      maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-  hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.      sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Terjadinya Negara Secara Fakta Sejarah
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :
1.      Occupatie (Pendudukan)
Wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
Contoh : Liberia diduduki oleh budak negro dimerdekakan tahun 1847
2.      Fusi (Peleburan)
Negara-negara kecil yang mendiami negara sepakat mengadakan perjanjian untuk saling meleburkan diri.
Contoh : Kejayaan Jerman tahun 1871
3.      Cessie (Penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena Austria kalah pada peristiwa PD I.


4.      Acessie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah suatu negara.
Contoh : Negara Mesir terbentu dari delta sungai Nil
5.      Anexatie (Pencaplokan)
Suatu negara berdiri disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : Pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak dicaplok oleh negara Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.      Proklamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan perlawanan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan diri merdeka.
Contoh : Negara RI yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945
7.      Inovation (Pembentukan Baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal kemudian lenyap.
Contoh : Negara Colombia yang pecah dan lenyap kemudian terbentuk negara Veneszuela dan Colombia Baru


8.      Separatise (Pemisahaan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan diri merdeka.
Contoh : Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda.
Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat (federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
4.      Koloni
5.      Trustee (Perwakilan)

Unsur-unusr Negara :
1.      harus ada wilayahnya
2.      harus ada rakyatnya
3.      harus ada pemerintahnya
4.      harus ada tujuannya
5.      harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatna Negara
3.      Teori kedaulatn Rakyat
4.      Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Negara merupakan wadah dari sekumpulan manusia yang menempati wilayah tersebut sekumpulan manusia yang berkumpul disuatu negara tersebut disebut sebagai warga negara, warga negara dan negara tidak bisa dipisahkan apalagi syarat terbentuknya suatu negara adalah harus memiliki warga megara yang menempati wilayah negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Mujiana, Nunuk, Hakikat Bangsa Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, SMK Wikrama Bogor, 2010.
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes