Monday, November 28, 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

KATA PENGANTAR


 Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, sehingga semua harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan kepada  Dosen Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Sehingga saya dapat mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan dalam materi maupun cara pembuatan karya ilmiah ini.
            Saya menyadari sekali dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari tahap kesempurnaan dan masih banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun hal-hal lain yang berhubungan didalam penyusunan makalah ini.  Maka dari itu besar harapan saya kepada dosen serta teman-teman sekalian yang telah membaca makalah ini, jika ada kritik dan saran  yang bisa membangun mohon beri tahu saya dilain waktu.
Semoga dalam penyusunan makalah ini memiliki banyak manfaat, baik untuk saya pribadi, teman-teman, serta orang yang telah membaca makalah ini, untuk bisa meningkatkan sosial dikehidupan yang bermasyarakat ini.


Bogor,    November 2011

                                                                                                         Shandy Dafitra H.        

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama. Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat.
1.2.    Maksud dan Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Soft Skill, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari struktur sosial.
b. Memberikan wawasan tentang struktur sosial dan kesamaan derajat.
c. Memberikan sebagai peringatan kepada masyarakat.


1.3.   Teori
Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Strtifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
1.4.   Metodologi
1.4.1.      Metode yang saya pakai dalam penyusunan masalah ini adalah metode secara observasi langsung berdasarkan keberadaan pemuda di lingkungan sekitar.
1.4.2.      Selain metode diatas saya juga mengambil informasi atau bahan dari Internet untuk mempermudah saya mengembangkan isi dari makalah ini.
1.5.   Kasus
Dalam penyusunan makalah ini saya mengambil kasus tentang keberadaan struktur sosial di Indonesia. Struktur sosial di Indonesia sangat terlihat dan terasa dimana kaum petinggi dengan kaum rendah terlihat ada perbedaan.
Kaum petinggi di Indonesia rata-rata tidak bisa menyesuaikan dengan kaum rendah yang berada di lingkungan mereka, terkadang kaum petinggi memanfaatkan kaum rendah yang memiliki banyak kelemahan.
Dengan  demikian saya dapat menyimpulkan bahwa yang terjadi di negara kita ini bahwa negara kita ini masih sama dengan hukum yang berada di hutan yaitu hukum rimba “siapa yang kuat dia yang  berkuasa tapi sebaliknya siapa yang lemah dia yang terjajah”.




Pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat menurut Pribadi
Setelah membaca artikel-artikel tentang pelapisan sosial saya dapat menyimpulkan bahwa pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah suatu pembeda dilingkungan masyarakat secara bertingkat, sedangkan kesamaan derajat ialah suatu ukuran derajat dilingkungan masyarakat agar tidak ada perbedaan diantara masyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Pengertian
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


Kesamaan Derajat Warga Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
Apa sih keuntungan nya bertoleransi ? pastinya kita akan saling menghargai satu sama lain, menghargai hak dan kewajiban masing” ,, dengan begitu kehidapan damai pun akan tercipta diantara kita.
Walaupun yang namaanya pelapisan sosial itu tidak dapat dihindari, kita tetap harus bersifat dewasa dan komitmen dengan adanya kesamaan derajat di antara kita …


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara
Dari definisi-definisi diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pelapisan sosial harus diimbangi dengan kesamaan derajat, dengan adanya prinsip itu maka kita dapat memperbaiki keharmonisan dan kepedulian satu sama lain dalam lingkungan bermasyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://bayyuaji.wordpress.com/2010/12/01/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Sunday, November 6, 2011

Pemuda Dan Sosialisasinya

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Semakin bertambah usia manusia maka semakin berat pula apa yang akan dia hadapi, dengan demikian sulit untuk mereka melakukan aktivitas-aktivitas yang berat. Untuk menjaga dan meneruskan apa yang telah tercapai sebelumnya atau apa yang belum terlaksanakan kedepannya maka diperlukan hal-hal yang baru.
Sebagai generasi muda kita wajib menjaga apa yang telah diperjuangkan dan melaksanakan apa yang belum terlaksanakan oleh orang tua kita sebelumnya untuk menjaga dan memperbaiki kondisi untuk kedepannya.
1.2.    Maksud dan Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Soft Skill, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari apa yang harus dilakukan oleh generasi muda.
b. Membangkitkan semangat juang generasi muda.
c. Memberikan motivasi untuk generasi muda
d. Melakukan aktivitas-aktivitas positif generasi muda untuk lingkungan sekitar.

1.3.   Teori
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
1.4.   Metodologi
1.4.1.      Metode yang saya pakai dalam penyusunan masalah ini adalah metode secara observasi langsung berdasarkan keberadaan pemuda di lingkungan sekitar.
1.4.2.      Selain metode diatas saya juga mengambil informasi atau bahan dari Internet untuk mempermudah saya mengembangkan isi dari makalah ini.
1.5.   Kasus
Dalam penyusunan makalah ini saya mengambil kasus tentang keberadaan pemuda di Desa Jogjogan. Pemuda desa ini dibilang sangat baik dengan organisasi masyarakat yang diberi nama IRMAS (Ikatan Remaja Masjid) organisasi ini melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial terutama dibidang agama, namun tidak hanya dibidang agama organisasi pemuda ini pun membantu Kepala Desa, Ketua RT dan RT melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial di desa kami.
Melihat keberadaan ini maka sikap inilah yang patut kita contoh sebagai generasi muda yang akan menimbang berat kesejahteraan suatu wilayah dan untuk menyelamatkan generasi selanjutnya.
Pengertian Pemuda menurut Pribadi
Pemuda ialah sosok seorang yang harus melanjutkan perjuangan para orang tua sebelumnya untuk memperbagus kondisi yang akan datang agar bisa lebih baik dari sebelumnya dan mempertahankan apa yang sudah diperjuangkan oleh mereka agar tidak lenyap begitu sajan dengan mudah.



BAB II
PEMBAHASAN
Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi)
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga Negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.
  1. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,antara lain :
  1. Kemurnian idealismenya
  2. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
  3. Semangat pengabdiannya
  4. Sepontanitas dan dinamikanya
  5. Inovasi dan kereativitasnya
  6. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
  7. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
  8. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,sikap dan tindakanya dengan kenyatan yang ada
  1. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a)      Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.


Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. 
b)      Media Sosialisasi
Media Sosialisasi dapat kita rasakan setiap hari, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Berikut beberapa media sosialisasi antara lain :
·         Orang Tua dan Keluarga
·         Sekolah
·         Masyarakat
·         Teman Bermain
·         Jaringan Sosial ( bersosialisasi di dalam dunia maya “Internet” )
c)      Tujuan Sosialisasi
Berikut adalah beberapa tujuan sosialisasi :
1.      Setiap manusia harus dibekali dengan ilmu sosialisasi yang dibutuhkan didalam kehidupan bermasyarakat
2.      Setiap manusia harus dapat mengembangkan kemampuannya serta berkomunikasi dengan baik
3.      Pengendalian diri dalam bermasyarakat
4.      Bersikap wajar didalam kehidupan masyarakat
5.      Mempererat silaturahmi kekeluargaan dalam masyarakat
Selain itu pula msih banyak hal lain yang merupakan tujuan dari sosialisasi yang dapat kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Hakekat Pemuda
Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1.      pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
2.      merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.
  1. Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
    1. agent of change
    2. agent of development
    3. agent of modernizatiom
Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.
  1. Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
    1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
    2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
    3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
    4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
    5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan 
    6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
    7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
    8. Pergaulan bebas
    9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
    10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
http://www.homeartikel.co.cc
http://www.anakciremai.com

Warga Negara dan Negara

KATA PENGANTAR


 Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, sehingga semua harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan kepada  Dosen Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Sehingga saya dapat mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan dalam materi maupun cara pembuatan karya ilmiah ini.
            Saya menyadari sekali dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari tahap kesempurnaan dan masih banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun hal-hal lain yang berhubungan didalam penyusunan makalah ini.  Maka dari itu besar harapan saya kepada dosen serta teman-teman sekalian yang telah membaca makalah ini, jika ada kritik dan saran  yang bisa membangun mohon beri tahu saya dilain waktu.
Semoga dalam penyusunan makalah ini memiliki banyak manfaat, baik untuk saya pribadi, teman-teman, serta orang yang telah membaca makalah ini, untuk bisa meningkatkan sosial dikehidupan yang bermasyarakat ini.


Bogor,    November 2011

                                                                                                         Shandy Dafitra H.        

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Semakin meningkatnya populasi manusia disuatu negara maka semakin banyak juga perilaku-perilaku masyarakat yang sewenang-wenang sehingga dapat melanggar hukum, maka dari itu rakyat yang harus mengetahui dan memahami pengertian akan warga negara dan negara. Dengan demikian pemerintah disuatu negara wajib memberikan suatu fasilitas pendidikan untuk warga negara untuk memberikan wawasan dan pengetahuan akan sikap warga negara terhadap negaranya.
1.2.    Maksud dan Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Soft Skill, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari bagaimana sikap warga Negara terhadap negaranya.
b. Peka terhadap masalah-masalah di suatu negara
c. Mentaati dan mengetahui peraturan yang harus dipatuhi warga negara terhadap negaranya.
.

1.3.   Teori
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

1.4.   Metodologi
1.4.1.      Metode yang saya pakai dalam penyusunan masalah ini adalah metode secara observasi langsung berdasarkan kenyataan yang berada di Indonesia.
1.4.2.      Selain metode diatas saya juga mengambil informasi atau bahan dari Internet untuk mempermudah saya mengembangkan isi dari makalah ini.
1.5.   Kasus
Dalam penyusunan makalah ini saya mengambil kasus tentang sikap warga negara terhadap negaranya. Setelah melihat dua tahun terakhir hingga saat ini, negara Indonesia telah mengalami banyak masalah, bukan hanya dari segi alam namun faktor manusia pun mempengaruhi masalah-masalah tersebut, keberadaan hukum di Indonesia telah banyak dilanggar oleh warga negaranya sendiri, seperti bom bunuh diri, korupsi, penipuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan banyak lagi. Dari kejadian-kejadian tersebut, itu semua disebabkan karena keberadaan warga negara Indonesia yang masih belum paham akan keberadaan peraturan negara yang berlaku di negaranya tersebut.
Dengan demikian pemerintah wajib memberikan pelajaran, wawasan, dan himbauan kepada seluruh warga negaranya untuk mengetahui akan pengertian, fungsi warga negara dan negaranya.

Pengertian Warga Negara dan Negara secara pribadi
Setelah membaca artikel-artikel tentang Warga Negara dan Negara melalui internet dan buku, saya dapat menyimpulkan pengertian dari Warga Negara maupun Negara. Menurut saya Warga Negara adalah sekelompok manusia yang berada  pada satu Negara yang mempunyai tujuan yang sama dan diatur oleh hokum yang ada di Negara tersebut.
Sedangkan Negara sendiri adalah suatu wadah yang mempunyai rakyat, peraturan, pemerintahan, dan wilayah. Warga Negara dan Negara adalah satu kesatuan yang tidak mungkin terpisahkan, karena unsur terjadinya Negara ialah harus memiliki warga negara.



BAB II
PEMBAHASAN

 


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-  adanya perintah atau larangan
-  perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.      menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-  hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-  hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu   perjanjian antar negara
-  hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.      menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-  hukum tertulis, yang terbagi atas
1.      hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.      hukum Tertulis tak dikodifikasikan
                            -  hukum tak tertulis
2.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-  hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-  hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-  hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-  hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-           anggotanya


3.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-  Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-  Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-  hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
4.      Memuat “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-  hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-  hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
5.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-  hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian


6.      menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-  hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap   seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
7.      maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-  hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.      sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Terjadinya Negara Secara Fakta Sejarah
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah yaitu berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah adalah sebagai berikut :
1.      Occupatie (Pendudukan)
Wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
Contoh : Liberia diduduki oleh budak negro dimerdekakan tahun 1847
2.      Fusi (Peleburan)
Negara-negara kecil yang mendiami negara sepakat mengadakan perjanjian untuk saling meleburkan diri.
Contoh : Kejayaan Jerman tahun 1871
3.      Cessie (Penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Contoh : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena Austria kalah pada peristiwa PD I.


4.      Acessie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah suatu negara.
Contoh : Negara Mesir terbentu dari delta sungai Nil
5.      Anexatie (Pencaplokan)
Suatu negara berdiri disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : Pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak dicaplok oleh negara Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.      Proklamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan perlawanan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan diri merdeka.
Contoh : Negara RI yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945
7.      Inovation (Pembentukan Baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal kemudian lenyap.
Contoh : Negara Colombia yang pecah dan lenyap kemudian terbentuk negara Veneszuela dan Colombia Baru


8.      Separatise (Pemisahaan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan diri merdeka.
Contoh : Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda.
Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat (federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
4.      Koloni
5.      Trustee (Perwakilan)

Unsur-unusr Negara :
1.      harus ada wilayahnya
2.      harus ada rakyatnya
3.      harus ada pemerintahnya
4.      harus ada tujuannya
5.      harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatna Negara
3.      Teori kedaulatn Rakyat
4.      Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Negara merupakan wadah dari sekumpulan manusia yang menempati wilayah tersebut sekumpulan manusia yang berkumpul disuatu negara tersebut disebut sebagai warga negara, warga negara dan negara tidak bisa dipisahkan apalagi syarat terbentuknya suatu negara adalah harus memiliki warga megara yang menempati wilayah negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Mujiana, Nunuk, Hakikat Bangsa Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, SMK Wikrama Bogor, 2010.
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes